Terdapat dalil bahwa
semua mayit akan mengalami fitnah (ujian) kubur, yaitu
mendapatkan pertanyaan dari malaikat di alam
kubur. Apakah pertanyaan malaikat ini khusus hanya untuk setiap
orang yang beriman atau juga dialami oleh orang kafir? Para ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini dan terbagi dalam dua pendapat.
Pendapat pertama,
orang kafir tidak ditanya di alam kubur. Ini adalah pendapat ‘Ubaid
bin ‘Umair (ulama terkemuka dari kalangan tabi’in) dan
juga pendapat Ibnu Abdil Barr rahimahumullah.
‘Ubaid bin ‘Umair
berkata,”Yang mendapatkan pertanyaan kubur hanya dua orang, yaitu
orang mukmin dan orang munafik. Adapun orang kafir, maka mereka tidak
ditanya tentang Muhammad dan mereka juga tidak mengenalnya” (Fathul
Baari, 3/238).
Ibnu Abdil Barr
rahimahullah berkata, “Hadis-hadis dalam masalah ini (fitnah
kubur) hanyalah menunjukkan bahwa fitnah kubur tidaklah dialami
kecuali hanya bagi orang beriman dan orang munafik yang ketika di
dunia menisbatkan (mengaku) dirinya sebagai orang Islam yang
terjaga darahnya karena mengucapkan dua kalimat syahadat. Adapun
orang kafir yang ingkar, maka tidaklah termasuk orang-orang yang
ditanya tentang Rabb-nya, agamanya, dan Nabi-nya. Yang ditanya
tentang hal itu hanyalah orang muslim saja” (At-Tamhid, 22/251).
Pendapat ini dapat
dibantah dengan mengatakan bahwa justru orang kafir itu lebih layak
untuk ditanya daripada selain mereka. Allah Ta’ala memberitakan
bahwa orang kafir akan ditanya pada hari kiamat,
فَلَنَسْأَلَنَّ
الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ
وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ
“Maka sesungguhnya
Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada
mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami)”
(QS. Al-A’raf [7]: 6).
Jika mereka ditanya di
hari kiamat, bagaimana mungkin mereka tidak ditanya di kubur mereka?
Pendapat ke dua,
orang kafir akan ditanya di kubur mereka. Pendapat ini dipilih oleh
Abu Abdillah Al-Qurthubi (dalam kitab At-Tadzkirah bi Ahwalil
Mauta wa Umuuril Akhiroh, 1/415), Ibnul Qayyim (dalam kitab
Ar-Ruh, hal. 228), dan Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahumullah
(dalam kitab Fathul Baari, 3/238). Mereka berdalil
dengan keumuman dalil yang menunjukkan adanya pertanyaan (fitnah)
kubur bagi mayit.
Pendapat yang lebih
tepat (rajih) adalah pendapat kedua, bahwa orang kafir akan
ditanya di alam kubur mereka. Hal ini karena beberapa alasan berikut
ini:
Alasan pertama, yaitu
keumuman dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan ditanya di
alam kubur dan tidak dibedakan apakah mayit tersebut muslim
atau orang kafir.
Alasan ke dua, yaitu
hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
إِنَّ
العَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ
وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ، وَإِنَّهُ
لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ، أَتَاهُ
مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ، فَيَقُولاَنِ:
مَا كُنْتَ تَقُولُ
فِي هَذَا الرَّجُلِ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَّا
المُؤْمِنُ، فَيَقُولُ: أَشْهَدُ
أَنَّهُ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ،
فَيُقَالُ لَهُ: انْظُرْ
إِلَى مَقْعَدِكَ مِنَ النَّارِ قَدْ
أَبْدَلَكَ اللَّهُ بِهِ مَقْعَدًا مِنَ
الجَنَّةِ، فَيَرَاهُمَا جَمِيعًا،
قَالَ: وَأَمَّا
المُنَافِقُ وَالكَافِرُ فَيُقَالُ
لَهُ: مَا
كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ؟
فَيَقُولُ: لاَ
أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ
النَّاسُ، فَيُقَالُ: لاَ
دَرَيْتَ وَلاَ تَلَيْتَ، وَيُضْرَبُ
بِمَطَارِقَ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً،
فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ
يَلِيهِ غَيْرَ الثَّقَلَيْنِ
“Sesungguhnya
seorang hamba jika telah dimakamkan di kuburnya, dan
sahabat-sahabatnya (yang mengiring jenazahnya) telah pulang, maka
sungguh dia akan mendengar suara langkah sandal mereka. Kemudian dua
orang malaikat mendatanginya dan mendudukkannya. Dua orang malaikat
tersebut berkata kepadanya,
‘Apa yang dulu
Engkau katakan tentang orang ini –yaitu Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam-?’
Adapun orang
beriman, maka dia akan menjawab, ’Aku bersaksi bahwa dia (Muhammad)
adalah hamba dan utusan-Nya.’
Maka dikatakan
kepadanya, ‘Lihatlah tempat dudukmu di neraka. Sungguh Allah telah
menggantinya dengan tempat duduk di surga.’ Maka dia melihat
dua-duanya sekaligus.
Adapun orang
munafik dan orang kafir, maka ditanyakan kepada mereka,
‘Apa yang dulu Engkau katakan tentang orang ini –yaitu Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam-?’
Maka mereka berkata,
‘Aku tidak tahu. Aku dulu mengatakan apa yang dikatakan oleh
kebanyakan manusia.’
Malaikat berkata,
‘Engkau tidak tahu dan Engkau tidak mengikuti.’ Malaikat kemudian
memukulnya dengan palu dari besi, dia pun berteriak sampai-sampai
didengar oleh makhluk yang berada di atasnya, selain jin dan manusia”
(HR. Bukhari no. 1374).
Hadits ini tegas
menunjukkan bahwa orang kafir akan ditanya di kubur mereka. Maka
jelaslah bahwa pendapat yang benar adalah bahwa orang kafir akan
ditanya di alam kuburnya dan orang kafir justru lebih layak ditanya
daripada orang beriman. Jika telah pasti bahwa orang kafir akan
ditanya pada hari kiamat, maka tidak ada penghalang bagi mereka untuk
juga ditanya di alam kuburnya. [1]
Syaikh Dr. Shalih
Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat
apakah pertanyaan di alam kubur bersifat umum, yaitu bagi kaum
muslimin, orang munafik, dan orang kafir atau hanya khusus bagi orang
muslim dan orang munafik? Ada yang berpendapat, (fitnah kubur) hanya
khusus bagi muslim dan munafik dan bukan untuk orang kafir. Ada juga
yang berpendapat bahwa fitnah kubur bersifat umum bagi orang kafir
dan orang muslim. Pendapat inilah yang ditunjukkan oleh dalil dari
Al-Kitab dan As-Sunnah, dan mengecualikan orang kafir dari fitnah
kubur adalah (pendapat yang) tidak berdasar.” [2]
Wallahu a’lam.
***
Selesai disusun ba’da
isya’ di Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 12 Shafar 1436
Yang selalu mengharap
ampunan Rabb-nya,
Penulis: dr. M. Saifudin
Hakim, MSc.
Catatan kaki:
[1] Disarikan
dari Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaail wa Dalaail, karya
Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najar, Daar An-Nashihah, cetakan
pertama, tahun 1434, hal. 43-46.
[2] Dikutip dari
Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqod, karya Syaikh Dr. Shalih
Al-Fauzan hafidzahullah, tahqiq: Abu Hafz Al-Atsary, Maktabah
Salsabila, cetakan pertama, hal. 220.
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Disini